Memberikan tunjangan kepada karyawan dapat meningkatkan kepuasan kerja dan dapat membantu mereka bekerja lebih kompetitif. Ada berbagai macam tunjangan yang bisa ditawarkan oleh perusahaan dan bahkan beberapa diantaranya tidak dikenakan pajak penghasilan karyawan.
Apa sebenarnya “tunjangan” itu? Hampir semua properti atau service yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai kompensasi atas kinerja karyawan dianggap sebagai tunjangan. Misalnya, tunjangan termasuk item berikut :
- kendaraan yang disediakan oleh perusahaan
- penerbangan komersial gratis atau diskon melalui promo jasa travel perusahaan
- diskon pada suatu service atau properti
- tiket ke acara olah raga atau hiburan lainnya
- keanggotaan klub sosial
Secara umum, karyawan harus membayar pajak penghasilan berdasarkan nilai tunjangan yang diberikan perusahaan dalam gaji mereka kecuali jika tunjangan tersebut secara khusus dikecualikan dari pendapatan berdasarkan undang-undang pajak penghasilan. Misalnya, jika perusahaan memberikan Sales menggunakan mobil perusahaan untuk keperluan pribadi, nilai tunjangan noncash ini harus disertakan dalam upah Sales sebagai bagian dari kompensasinya. Kecuali untuk beberapa tunjangan tertentu yang harus mengikuti aturan penilaian khusus, peraturan penilaian umum digunakan untuk mengetahui jumlah karyawan termasuk pada pendapatan mereka.
Tunjangan Tidak Kena Pajak
Umumnya perusahaan harus memasukkan tunjangan ke dalam pajak penghasilan karyawan, tetapi ada beberapa tunjangan khusus yang dikecualikan dari peraturan ini. Keuntungan utamanya adalah perusahaan masih bisa membuat deduksi bisnis untuk membiayainya meskipun karyawan tidak harus membayar pajak tunjangan tersebut. Tunjangan tidak kena pajak tersebut contohnya :
- Tidak ada biaya tambahan
Tanpa biaya tambahan ini bisa berupa potongan harga atau bahkan gratis yang diberikan perusahaan kepada karyawanya ataupun kepada keluarganya. Misalnya kursi gratis kepada karyawan yang bekerja di dunia penerbangan. Atau memberikan menginap di kamar kosong kepada karyawan maupun keluarganya jika perusahaan perhotelan. Atau mungkin mengadakan traveling ke luar kota maupun luar negeri.
- Diskon karyawan
Diskon karyawan adalah tunjangan yang timbul saat perusahaan memberi karyawan (atau pasangan dan anak-anak mereka) pengurangan harga suatu benda atau property atau jasa yang biasanya dijual kepada pelanggan atau klien. Namun, diskon untuk properti pribadi yang biasanya dimiliki untuk investasi, seperti saham, obligasi, atau diskon properti riil, seperti bangunan atau tanah, bukan merupakan diskon karyawan. Ada jumlah batasan tidak kena pajak dari diskon karyawan yang dapat diberikan perusahaan.
- Tunjangan kondisi kerja
Pelatihan kerja, bantuan pendidikan, makanan yang disediakan perusahaan untuk karyawan, dan kendaraan merupakan salah satu tunjangan kondisi kerja yang umum bagi sebagian besar perusahaan.
- Tunjangan minimalis
Merupakan tunjungan yang bernilai sedikit atau kecil yang perusahaan berikan kepada karyawan. Misalnya hadiah yang bernilai kecil, makanan dengan kuantitas kecil, pesta atau acara kecil-kecilan, tiket masuk konser atau bioskop, dan sebagainya. Sebaiknya, tunjangan minimalis ini tidak sering diberikan perusahaan kepada karyawan. Dengan alasan mungkin bagian pajak akan menganggap ini sebagai tunjangan yang kena pajak karena dilihat dari tingkat frekuensinya (terlalu sering).
- Tunjangan transportasi
Contoh tunjangan seperti ini adalah tiket jalan tol, tiket transit, biaya parkir, dan sebagainya. Ini tidak dibebankan kepada karyawan melainkan karyawanlah yang diberikan tambahan biaya dari perusahaan sebagai kompensasi ketika menjalankan pekerjaan. Ada jumlah batasan yang perusahaan kecualikan dari gaji karyawan untuk tunjangan transportasi seperti ini.