Pada zaman sekarang ini sudah banyak perusahaan memberikan fasilitas kerja kepada karyawannya. Misalnya berupa kendaraan, komputer, smartphone, sepatu, pakaian seragam, alat keselamatan kerja, dan sebagainya. Fasilitas kerja diberikan dengan maksud untuk menunjang pekerjaan. Ada beberapa fasilitas kerja yang sifatnya wajib diberikan perusahaan, tergantung dari jenis atau bidang pekerjaan karyawannya. Misalnya untuk engineer network yang di lapangan. Mereka dibekali alat keselamatan kerja seperti helm, sepatu, dan sabuk pengaman supaya meminimalkan kecelakaan kerja di kala mereka memanjat tiang atau tower, misalnya.
Lalu bagaiman seandainya fasilitas kerja tersebut mengalami kerusakan? Atau bahkan hilang? Haruskah karyawan yang membayarnya?
Ketika peralatan kerja rusak atau hilang, itu berarti perusahaan kehilangan uang. Jika seorang karyawan tanpa sengaja merusak peralatan, perusahaan tidak dapat meminta dia untuk membayar peralatan pengganti. Kemudian bagaimana jika kehilangan yang tanpa disengaja? Banyak perusahaan meminta surat kehilangan dari kepolisian dan meminta biaya dendanya. Tetapi ada juga perusahaan hanya meminta surat kehilangan dari kepolisian dan membebaskan biaya denda atau ganti rugi kepada karyawannya.
Perusahaan berhak meminta denda atau ganti rugi kepada karyawan apabila kondisinya yang “disengaja”. Atau bisa juga karena “kelalaian” karyawan yang mengakibatkan fasilitas rusak atau hilang. Perusahaan memiliki pilihan untuk mengurangi gaji dari karyawan, termasuk gaji terakhir untuk biaya denda atau ganti rugi.
Jika perusahaan ingin membuat karyawan bertanggung jawab untuk menanggung biaya perbaikan atau kehilangan peralatan, maka perusahaan harus memberi tahu karyawan tersebut secara tertulis. Simpan salinan pernyataan yang telah ditandatangani di arsip karyawan.
Semua hal terkait fasilitas yang diberikan kepada karyawan seharusnya sudah tertampung di dalam peraturan perusahaan. Pastikan semuanya sesuai dengan hukum dan undang-undang ketenagakerjaan yang masih berlaku.